For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/1994 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 1994 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1994

Status:
Inactive
Effective Date:3 Mei 1995Publication Date:16 Mei 1994
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date03 Mei 1995
Publication Date16 Mei 1994
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, khususnya Pasal 6 dan Pasal 16.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pengenaan Pajak secara Progresif Terhadap Pemilikan Kendaraan Bermotor Lebih dari Satu, yang menetapkan pengenaan pajak yang lebih tinggi untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu. Selain itu, perubahan ini juga didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973.024-787 Tahun 1993 tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, yang mempertimbangkan partisipasi pengguna jalan dalam pembiayaan prasarana jalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada dasar perhitungan dan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1991. Secara khusus, tarif pajak progresif dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dengan persentase yang berbeda berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif adalah jenis kendaraan penumpang yang dimiliki perseorangan dan tidak dipergunakan sebagai angkutan umum. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah, sesuai dengan aturan pembayaran yang tercantum dalam Nota Pajak, Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak. Pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar lunas pajaknya diberikan Kartu Tanda Lunas Pajak disertai dengan Penning Tanda Lunas Pajak.

(-)

(-)