For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Tingkat I Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 3/1991 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 1991 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 1991Publication Date:9 Maret 1991
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Tingkat I Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date30 Desember 1991
Publication Date09 Maret 1991
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1977 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diubah untuk Pertama Kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1981.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali PKB di provinsi tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama dan Objek Pajak: Pajak Kendaraan Bermotor dipungut atas pemilikan kendaraan bermotor di daerah. Objek pajak meliputi kendaraan bermotor yang berada dan terdaftar di daerah, atau kendaraan bermotor yang berada di daerah lebih dari 90 hari berturut-turut.
  2. Wajib Pajak: Wajib pajak adalah orang atau badan yang memiliki/menguasai kendaraan bermotor dan berdomisili di daerah.
  3. Dasar Perhitungan dan Tarif: Tarif pajak ditetapkan berdasarkan jenis, fungsi, isi silinder/tenaga kuda (HP), tahun pembuatan, dan nilai jual kendaraan bermotor.
  4. Masa Pajak dan SPT: Masa pajak adalah 12 bulan berturut-turut. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam jangka waktu yang ditentukan.
  5. Ketetapan: Besarnya pajak ditetapkan dengan menerbitkan Nota Pajak. Dalam hal SPT tidak disampaikan, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pajak dibayar lunas di muka untuk masa 12 bulan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak. Jika tidak puas dengan jawaban atas keberatan, wajib pajak dapat mengajukan banding.
  8. Pembebasan: Terdapat pembebasan sebagian (50%) dari pengenaan pajak untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan hukum atau organisasi yang bergerak di bidang sosial/keagamaan, atau yang digunakan sebagai pengangkut orang sakit/jenazah.
  9. Kadaluwarsa: Kewenangan menetapkan pajak dan tagihan pajak dinyatakan kadaluwarsa setelah 5 tahun berturut-turut.
  10. Pengawasan: Pengawasan atas pelaksanaan peraturan ini dilaksanakan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

1. Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar, besarnya Pajak yang terhutang didasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya. 2. Terhadap masa Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan didaftarkan pada saat atau sesudah Peraturan Daerah ini berlaku, maka dikenakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00. 2. Apabila tindak pidana dilakukan oleh suatu Badan, maka ancaman pidana dikenakan terhadap pengurusnya.