Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan parkir dan retribusi parkir di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari pendapatan asli daerah melalui pemungutan retribusi parkir, memberikan kepastian hukum bagi pengguna fasilitas parkir, dan menyederhanakan regulasi terkait retribusi parkir. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan parkir yang tertib, meningkatkan pendapatan daerah, menjamin keteraturan dan kenyamanan lingkungan sekitar tempat parkir, serta memberikan perlindungan bagi pengelola dan pengguna jasa parkir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembagian kewenangan penyelenggaraan dan pengelolaan parkir antara Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah terkait (Dinas Perhubungan, Perangkat Daerah Teknis Lain), BLUD, serta badan atau perorangan.
- Pengaturan mengenai jenis pelayanan parkir (di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, dan insidentil), lokasi parkir, fasilitas parkir (taman parkir, gedung parkir), dan perlengkapan parkir (rambu, marka, karcis).
- Persyaratan perizinan bagi badan atau perorangan yang menyelenggarakan parkir.
- Pembentukan Tim Teknis untuk kajian teknis perparkiran.
- Pengaturan mengenai retribusi parkir, termasuk golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan struktur tarif, besaran tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan.
- Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penyelenggaraan parkir.
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan perparkiran.