For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 5/2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:25 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date-
Publication Date25 Juli 2013
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Ditepi Jalan Umum. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Ditepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai.

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati, kecuali Jalan Negara dan Jalan Provinsi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan struktur tarif sebagai berikut:

  • Truck, Bus, dan Alat-Alat Berat: Rp. 3.000,- per sekali parkir
  • Sedan, Mobil Box, Mini Bus, Pick Up, Van, Jeep, dan sejenisnya: Rp. 2.000,- per sekali parkir
  • Kendaraan Bermotor Roda Tiga: Rp. 1.500,- per sekali parkir
  • Kendaraan Roda Dua: Rp. 1.000,- per sekali parkir

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Masa retribusi adalah per satu kali parkir, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pengelolaan parkir di kawasan Pasar Kabupaten dikelola oleh SKPD Pengelola Pasar, sementara lokasi parkir di luar kawasan tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.