on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 5/2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai.
Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati, kecuali Jalan Negara dan Jalan Provinsi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan struktur tarif sebagai berikut:
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Masa retribusi adalah per satu kali parkir, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pengelolaan parkir di kawasan Pasar Kabupaten dikelola oleh SKPD Pengelola Pasar, sementara lokasi parkir di luar kawasan tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.