Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan dan menata kembali Peraturan Daerah sebelumnya mengenai retribusi tempat khusus parkir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat khusus parkir.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut.
- Masa dan Saat Terutang Retribusi: Masa retribusi adalah per satu kali parkir. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Penetapan Retribusi: Kewajiban dan besarnya retribusi ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan harus dilunasi selambatnya 15 hari sejak diterbitkan.
- Kewenangan Pengelolaan Parkir: Pengelolaan parkir di kawasan Pasar Kabupaten dikelola oleh SKPD Pengelola Pasar, sementara Pasar Hewan dan lokasi parkir di luar kawasan Pasar Kabupaten dikelola oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.