on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Also known as: UU 4/1967 · UU No. 4 Tahun 1967 · UU Nomor 4 Tahun 1967
Undang-Undang ini merupakan penambahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Latar belakang penambahan ini adalah untuk lebih menegaskan pelaksanaan diktum pertama dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966.
Ketentuan Substansial:
Undang-Undang ini menambahkan ayat (2) pada Pasal 21 Bab X Penutup Undang-Undang No. 11 Tahun 1966, yang menyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang tersebut, maka ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala, tidak lagi berlaku.
Dengan demikian, Undang-Undang ini secara eksplisit mencabut keberlakuan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1963 terhadap pers nasional yang berupa buletin, surat kabar harian, majalah, dan penerbitan berkala, karena terhadap pers nasional berlaku ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966.