For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1966

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers

Also known as: UU 11/1966 · UU No. 11 Tahun 1966 · UU Nomor 11 Tahun 1966

Status:
Inactive
Effective Date:12 Desember 1966Publication Date:12 Desember 1966
Teknologi, Media & TelekomunikasiHak Asasi ManusiaPers, Pos & Iklan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKetentuan-Ketentuan Pokok Pers
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Desember 1966
Publication Date12 Desember 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Penpres No. 6/1963 tentang Pembinaan Pers 2. Segala Peraturan Perundangan yang bertentangan dengan Undang-undang ini Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan jaminan hukum kepada Pers Nasional agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, serta melaksanakan tugas dan haknya. Pers Nasional diakui sebagai alat revolusi dan media massa yang aktif, dinamis, dan kreatif. Pers memiliki kewajiban untuk mendukung Pancasila dan UUD 1945, memperjuangkan kebenaran dan keadilan, serta membina persatuan. Kebebasan pers dijamin tanpa sensor, dan Dewan Pers dibentuk untuk mendampingi pemerintah dalam pembinaan pers. Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum dengan modal nasional, dan pimpinan harus warga negara Indonesia. Wartawan harus berjiwa Pancasila dan memiliki kecakapan serta tanggung jawab. Pers asing diatur ketat, dan perusahaan pers asing tidak boleh didirikan di Indonesia.

1. Dalam masa peralihan, keharusan mendapatkan Surat Izin Terbit masih berlaku sampai ada keputusan pencabutannya oleh Pemerintah dan DPR-GR. 2. Pemberian bantuan Pemerintah kepada Pers Nasional berjalan terus sampai ada pengaturan baru. 3. Dalam tempo selambat-lambatnya 3 bulan sesudah Undang-undang ini diundangkan, Pemerintah harus sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-undang ini. 4. Perusahaan Pers yang telah ada harus menyesuaikan bentuk pimpinan dan susunan perusahaannya dalam waktu 3 bulan sesudah dikeluarkannya Peraturan Pelaksanaan. 5. Seseorang yang sudah bekerja sebagai wartawan sedikitnya 3 tahun diakui sebagai wartawan. 6. Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini diatur oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers.

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan pasal 2 dan 3 dapat dihukum penjara selama-lamanya satu tahun.