For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Also known as: UU 40/1999 · UU No. 40 Tahun 1999 · UU Nomor 40 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:23 September 1999Publication Date:23 September 1999
Teknologi, Media & TelekomunikasiHak Asasi ManusiaPers, Pos & Iklan

Undang-Undang ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967. 2. Undang-Undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum, Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pembredelan, dengan hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Wartawan memiliki Hak Tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan.

Pers nasional berkewajiban menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah, serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai demokrasi, mengembangkan pendapat umum, melakukan pengawasan, dan memperjuangkan keadilan. Setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia. Perusahaan pers wajib memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan, mengumumkan nama dan alamat perusahaan, serta dilarang memuat iklan yang merendahkan agama, minuman keras, narkotika, atau peragaan rokok.

Dewan Pers yang independen dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers, menetapkan Kode Etik Jurnalistik, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat. Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat berperan serta dalam mengembangkan kemerdekaan pers. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara atau denda.

1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini. 2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

1. Setiap orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00. 2. Perusahaan pers yang melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2), serta Pasal 13 dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00. 3. Perusahaan pers yang melanggar Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00.