For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor

Also known as: Permendag 22/2023 · Permendag No. 22 Tahun 2023 · Permendag Nomor 22 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2023Publication Date:10 Juli 2023
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeBarang Yang Dilarang Untuk Diekspor
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date17 Juli 2023
Publication Date10 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 297) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 595).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang barang yang dilarang untuk diekspor. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Menteri Perdagangan berwenang mengatur barang yang dilarang untuk diekspor, meliputi bidang kehutanan, pertanian, pupuk subsidi, pertambangan, barang cagar budaya, serta sisa dan skrap logam. Eksportir dilarang mengekspor barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor. Larangan ekspor ini diberlakukan terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ke luar Daerah Pabean, pengeluaran barang dari Kawasan Ekonomi Khusus ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean. Larangan ini juga berlaku terhadap ekspor barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Barang yang dilarang untuk diekspor bidang pertambangan berupa konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan lumpur anoda, mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024.

(-)

1. Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
STATE GAZETTE
REPUBLIC OF INDONESIA

MOMT. Goods Prohibited for
Export. Revocation.

REGULATION OF THE MINISTER OF TRADE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 22 OF 2023
CONCERNING
GOODS PROHIBITED FOR EXPORT

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY


Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.