For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor

Also known as: Permendag 20/2024 · Permendag No. 20 Tahun 2024 · Permendag Nomor 20 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 September 2024Publication Date:26 Agustus 2024
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporHukum Pidana, Perdata & DagangKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date28 September 2024
Publication Date26 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 526) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 288)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 ayat (2) yang mengatur tentang jenis barang yang dilarang untuk diekspor, penambahan Pasal 6A yang mengatur tentang ketentuan larangan ekspor kratom di bidang pertanian, serta perubahan pada Lampiran yang berisi daftar barang yang dilarang untuk diekspor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan kebijakan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor dan meningkatkan nilai tambah ekspor kratom Indonesia, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi eksportir. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi eksportir.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan larangan Ekspor di bidang pertanian berupa kratom sebagaimana tercantum dalam Lampiran belum diberlakukan terhadap Ekspor kratom yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)
REGULATION OF THE MINISTER OF TRADE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 20 OF 2024
CONCERNING
THE SECOND AMENDMENT TO THE REGULATION OF THE MINISTER OF TRADE
NUMBER 22 OF 2023 CONCERNING GOODS PROHIBITED FOR
EXPORT

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

THE MINISTER OF TRADE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
  1. that to implement the policy of utilizing sedimentation products in the sea for export and to increase the added value of Indonesian kratom exports, as well as to provide legal certainty and business certainty for exporters, it is necessary to amend the Regulation of the Minister of Trade Number 22 of 2023 concerning Goods Prohibited for Export as amended by the Regulation of the Minister of Trade Number 10 of 2024 concerning Amendments to the Regulation of the Minister of Trade Number 22 of 2023 concerning Goods Prohibited for Export;
  2. that based on the considerations as referred to in letter a, it is necessary to
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.