For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Also known as: Permendag 8/2025 · Permendag No. 8 Tahun 2025 · Permendag Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2025Publication Date:6 Maret 2025
Pertambangan Mineral dan BatubaraPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date13 Maret 2025
Publication Date06 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 526) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 511).

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Perubahan tersebut mencakup penambahan Pasal 6B yang memberikan pengecualian terhadap larangan ekspor untuk produk pertambangan hasil pengolahan berupa konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% oleh eksportir yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian mineral logam komoditas tembaga namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral. Selain itu, Lampiran Peraturan Menteri juga diubah, yang mencantumkan daftar barang yang dilarang untuk diekspor.

(-)

(-)
REGULATION OF THE MINISTER OF TRADE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 8 OF 2025
CONCERNING
THIRD AMENDMENT TO REGULATION OF THE MINISTER OF TRADE
NUMBER 22 OF 2023 CONCERNING GOODS PROHIBITED FOR
EXPORT

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

THE MINISTER OF TRADE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
  1. that to harmonize the implementation of policies for operating metallic mineral refining facilities for copper commodities and to maintain state revenue and regional income originating from holders of special mining permits at the stage of metallic mineral production operation activities during the occurrence of force majeure, as well as to provide legal certainty and business certainty for exporters, it is necessary to amend Regulation of the Minister of Trade Number 22 of 2023 concerning Goods Prohibited for Export as amended several times, most recently by Regulation of the Minister of Trade Number 20 of 2024 concerning
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.