Peraturan Menteri Perhubungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesesuaian antara tanggung jawab dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan melalui penyesuaian kelas jabatan. Penyesuaian ini mencakup sejumlah jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan lainnya. Penyesuaian kelas jabatan ini akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dan penyempurnaan peta jabatan, pengangkatan pegawai, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan formasi, pengembangan dan mutasi pegawai, redistribusi pegawai, serta pemberian tunjangan kinerja. Penyesuaian tunjangan kinerja akan dilakukan mulai Desember 2015, dengan tempo dan prosedur pembayaran disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Kementerian Perhubungan. Jika diperlukan pengangkatan jabatan baru, penyesuaian tunjangan kinerja akan berlaku sejak pegawai menduduki jabatan baru sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Menduduki Jabatan.