on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 101 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Also known as: Permenhub 101/2017 · Permenhub No. 101 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 101 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelola Transportasi Darat. Penyesuaian ini dilakukan karena adanya peningkatan beban dan tanggung jawab dalam pengawasan dan pelayanan transportasi, serta berdasarkan evaluasi yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menambahkan beberapa jabatan struktural setara jabatan Administrator dan jabatan fungsional umum setara jabatan pelaksana. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan transportasi darat di Indonesia.