For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 7/2021 · Permenhub No. 7 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2021Publication Date:8 Maret 2021
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date15 Maret 2021
Publication Date08 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2017.

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan seiring dengan bertambahnya beban dan tanggung jawab dalam pengawasan dan pelayanan di bidang transportasi. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menambahkan Pasal 4A yang mengatur bahwa pegawai negeri sipil yang menduduki kelas Jabatan Pelaksana Inspektur Penerbangan dapat tetap menduduki posisi tersebut hingga diangkat ke dalam kelas Jabatan Fungsional Inspektur Penerbangan melalui penyesuaian (inpassing). Selain itu, terdapat perubahan dalam Lampiran I, III, dan V terkait penyesuaian kelas jabatan.

(-)

(-)