For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2022

Also known as: Permen PPPA 14/2021 · Permen PPPA No. 14 Tahun 2021 · Permen PPPA Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Perlindungan Keluarga & AnakPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2022
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2022. Dana ini diberikan kepada pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia. Ruang lingkup dana ini mencakup Bantuan Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak (BOPPA) yang terdiri dari BOPPA Pelayanan, Pencegahan, dan Manajemen. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyusun rencana kegiatan dan anggaran, melaksanakan kegiatan, serta melaporkan penggunaan dana tersebut. Dana ini tidak boleh digunakan untuk belanja modal dan harus dikelola secara akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Sisa Dana Pelayanan PPA yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun 2021 wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal Pemerintah Daerah menerima Dana Pelayanan PPA tahun 2022, sisa dana pelayanan tahun 2021 akan diperhitungkan dalam penyaluran Dana Pelayanan PPA tahun 2022. 3. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menerima Dana Pelayanan PPA tahun anggaran 2022, Pemerintah Daerah wajib menggunakan sisa Dana Pelayanan PPA tahun 2021 tersebut dengan mengacu kepada petunjuk teknis tahun 2022. 4. Dalam hal sisa Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak habis digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara c.q. direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang perimbangan keuangan dapat melakukan pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebesar sisa Dana Pelayanan PPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan/dokumen persyaratan penyaluran sehingga Dana Pelayanan PPA tidak dapat disalurkan dari RKUN ke RKUD sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri Keuangan dapat merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.