on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023
Also known as: Permen PPPA 2/2023 · Permen PPPA No. 2 Tahun 2023 · Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menurunkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi korban kekerasan, perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum, dan perkawinan anak. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dana, termasuk pembentukan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Dana ini dialokasikan untuk kegiatan pelayanan, pencegahan, dan manajemen perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana kegiatan dan anggaran yang sesuai dengan prioritas nasional dan kebutuhan lokal. Dana ini tidak boleh digunakan untuk belanja modal atau perjalanan dinas Kemen PPPA, dan harus dikelola secara akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.