For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2024

Also known as: Permen PPPA 8/2023 · Permen PPPA No. 8 Tahun 2023 · Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2024
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 97).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tahun Anggaran 2024. Tujuan dari Dana Pelayanan PPA adalah untuk membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia perlindungan perempuan dan anak. Dana ini dikelola oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kegiatan yang meliputi BOPPA Pelayanan (layanan medikolegal, pendampingan tenaga ahli, rumah perlindungan, penjangkauan dan pendampingan korban, gelar kasus, layanan kesehatan bagi korban yang tidak dijamin BPJS, dan layanan spesifik untuk pemulihan korban), BOPPA Pencegahan (pertemuan koordinasi dan kerja sama lintas sektor, pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi, dan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat), dan BOPPA Manajemen (pelatihan manajemen dan penanganan kasus, serta pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus). Pengelolaan dana meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah menyusun rencana kegiatan dan menganggarkan Dana Pelayanan PPA ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pelaporan dilakukan secara berkala kepada kementerian terkait. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

1. Dalam hal Pemerintah Daerah mendapat alokasi Dana Pelayanan PPA tahun 2024, sisa dana pelayanan tahun 2023 wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan akan diperhitungkan dalam penyaluran Dana Pelayanan PPA tahun 2024. 2. Dalam hal daerah tidak mendapat alokasi 2024 dan masih terdapat sisa Dana Pelayanan PPA tahun 2023 maka sisa dana tersebut diperhitungkan dalam penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil tahun 2024.

(-)