For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021

Also known as: Permen PPPA 1/2021 · Permen PPPA No. 1 Tahun 2021 · Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:28 Januari 2021Publication Date:26 Januari 2021
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date28 Januari 2021
Publication Date26 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung prioritas pembangunan nasional dalam menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi korban kekerasan. Dana ini dialokasikan untuk mendanai kegiatan nonfisik di daerah, termasuk biaya medikolegal, operasional tenaga ahli, rumah perlindungan, dan pendampingan korban. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan dana ini, yang mencakup penyusunan rencana kegiatan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Dana ini juga mendukung upaya promotif dan preventif anti kekerasan serta peningkatan kualitas pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan.

(-)

1. Dalam hal Pemerintah Daerah menyalurkan Dana Pelayanan PPA kepada masing-masing penerima melebihi 14 (empat belas) hari kerja setelah dana diterima di RKUD, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan/dokumen persyaratan, sehingga Dana Pelayanan PPA tidak dapat disalurkan dari RKUN ke RKUD sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri Keuangan dapat merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.