Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Terbuka (UT) dalam melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. UT merupakan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dengan sistem terbuka dan jarak jauh. Organisasi UT terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UT, dibantu oleh Wakil Rektor dan berbagai biro, fakultas, lembaga, dan unit pelaksana teknis. Fakultas bertugas mengoordinasikan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, sementara lembaga bertanggung jawab atas penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu pendidikan.