For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Terbuka

Also known as: Permen Ristekdikti 28/2019 · Permen Ristekdikti No. 28 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 28 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 2019Publication Date:23 April 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Terbuka
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date07 Mei 2019
Publication Date23 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan acuan bagi pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Universitas Terbuka. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Terbuka yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan struktur fakultas di Universitas Terbuka, yang kini terdiri dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, serta Fakultas Sains dan Teknologi.

(-)

(-)