Peraturan Pemerintah ini menetapkan Universitas Terbuka (UT) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. UT berfungsi untuk memberikan layanan pendidikan tinggi melalui sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh, dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas pendidikan tinggi di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mencakup pengaturan mengenai struktur organisasi UT, termasuk Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik Universitas, serta pembagian tugas dan wewenang masing-masing organ. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang sistem penjaminan mutu, pendanaan, dan pengelolaan kekayaan UT, serta hak dan kewajiban pegawai, mahasiswa, dan alumni. UT juga diharapkan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.