For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka

Also known as: PP 39/2022 · PP No. 39 Tahun 2022 · PP Nomor 39 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2022Publication Date:20 Oktober 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Oktober 2022
Publication Date20 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Terbuka

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Universitas Terbuka (UT) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. UT berfungsi untuk memberikan layanan pendidikan tinggi melalui sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh, dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas pendidikan tinggi di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mencakup pengaturan mengenai struktur organisasi UT, termasuk Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik Universitas, serta pembagian tugas dan wewenang masing-masing organ. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang sistem penjaminan mutu, pendanaan, dan pengelolaan kekayaan UT, serta hak dan kewajiban pegawai, mahasiswa, dan alumni. UT juga diharapkan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

1. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan. 2. Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 3. Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 4. Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan. 5. Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kali kepada Menteri untuk ditetapkan. 6. Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA. 7. Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. 8. Perjanjian yang telah dilakukan oleh UT dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. 9. Pejabat pengelola UT yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 10. Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UT tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. 11. Pengelolaan keuangan badan layanan umum termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UT yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. 12. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UT yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum. 13. Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UT yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UT dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

1. Rektor berhenti dari jabatannya apabila mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat.