Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2014.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, yang meliputi warga negara Indonesia, usia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SLTA, dan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, susunan, keanggotaan, tugas, wewenang, dan pengambilan keputusan di PPK, PPS, dan KPPS. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan dan pembubaran PPK dan PPS, serta sekretariat PPK dan PPS yang membantu pelaksanaan tugas masing-masing.