on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Also known as: Peraturan KPU 11/2013 · Peraturan KPU No. 11 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dibuat untuk memperbaiki kekeliruan penulisan beberapa pasal dalam Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2013 mengenai Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dan ketepatan hukum dalam pelaksanaan Pemilu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Pasal 23 ayat (1) yang mengatur jumlah minimal usulan anggota PPS, serta perubahan terhadap Pasal 28 yang mengatur tentang kuorum dan keabsahan keputusan rapat PPS. Perubahan pada Pasal 23 ayat (1) menegaskan bahwa usulan anggota PPS harus berjumlah minimal dua kali dari jumlah anggota PPS yang dibutuhkan. Sementara itu, perubahan pada Pasal 28 mengatur bahwa rapat PPS dianggap sah jika dihadiri minimal oleh dua orang anggota, dan keputusan rapat sah jika disetujui oleh minimal dua orang anggota yang hadir.