on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham 28/2019 · Permenkumham No. 28 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan pemberhentian karena tindak pidana bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk menjamin proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman dilakukan secara obyektif, seksama, memenuhi rasa keadilan, serta sesuai dengan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan nilai-nilai hak asasi manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Pemeriksa untuk menjamin objektivitas penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban pegawai yang diperiksa, termasuk hak untuk mengajukan upaya administratif jika tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan.