For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 24/2023 · Permenkumham No. 24 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2023Publication Date:4 Oktober 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date13 Oktober 2023
Publication Date04 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian karena Tindak Pidana bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1311).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjamin proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara objektif, saksama, memenuhi rasa keadilan, nilai hak asasi manusia, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil serta dilakukan secara tepat guna dan berhasil guna. Peraturan ini mencakup kewajiban dan larangan bagi Pegawai, jenis-jenis hukuman disiplin (ringan, sedang, berat), pejabat yang berwenang menghukum, proses pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin, upaya administratif yang dapat ditempuh Pegawai yang tidak puas, berlakunya hukuman disiplin, hapusnya kewajiban menjalani hukuman disiplin dan hak kepegawaian, pembatasan hak kepegawaian, serta pendokumentasian hukuman disiplin. Substansi utama meliputi kewajiban dan larangan bagi Pegawai, jenis hukuman disiplin beserta kriterianya, pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman, dan prosedur penjatuhan hukuman disiplin.

1. Dugaan Pelanggaran Disiplin yang sedang dalam proses pemeriksaan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keberatan yang telah diajukan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum; atau b. Banding Administratif yang telah diterima oleh BPASN tetapi belum diputus, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Pelaksanaan jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diberlakukan, setelah Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan berlaku. 4. Penjatuhan Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135) sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan.

(-)