Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam pembinaan pegawai. Tujuannya adalah menciptakan pegawai yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pemanggilan Pegawai:** Tata cara pemanggilan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, termasuk pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga.
2. **Pemeriksaan Pegawai:** Proses pemeriksaan pegawai oleh atasan langsung atau tim pemeriksa, termasuk pembentukan tim pemeriksa jika diperlukan.
3. **Berita Acara dan Laporan:** Pembuatan berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.
4. **Penetapan Keputusan:** Penetapan keputusan penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang.
5. **Upaya Administratif:** Pengajuan keberatan atau banding administratif oleh pegawai yang tidak puas dengan hukuman disiplin yang dijatuhkan.
6. **Pemberlakuan dan Dokumentasi:** Pemberlakuan keputusan hukuman disiplin dan pendokumentasiannya.
7. **Sanksi Administratif:** Penjatuhan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.
8. **Pembatasan Hak Kepegawaian:** Pembatasan hak kepegawaian bagi pegawai yang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin atau telah dijatuhi hukuman disiplin.