For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuriduda Tunjangan Anak Yatimpiatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PP 29/2010 · PP No. 29 Tahun 2010 · PP Nomor 29 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:5 Februari 2010Publication Date:5 Februari 2010
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuriduda Tunjangan Anak Yatimpiatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Februari 2010
Publication Date05 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dengan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2010. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa manfaat pensiun dan tunjangan terkait mencerminkan perubahan dalam struktur gaji pokok baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pensiun pokok dan tunjangan terkait akan dihitung berdasarkan gaji pokok baru yang berlaku sejak 1 Januari 2010. Penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan atau kenaikan kurang dari 5% akan diberikan tambahan penghasilan. Pembayaran pensiun dan tunjangan akan dilakukan mulai 1 Januari 2010, dan selisih penghasilan dari peraturan sebelumnya akan dibayarkan. Penyesuaian pensiun pokok akan ditetapkan oleh Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Selain itu, penerima pensiun juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan, kepada purnawirawan, warakawuri/duda, penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)