For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PP 22/2009 · PP No. 22 Tahun 2009 · PP Nomor 22 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:20 Februari 2009Publication Date:20 Februari 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Februari 2009
Publication Date20 Februari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan atau menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia berdasarkan gaji pokok baru yang berlaku mulai 1 Januari 2009. Kebijakan ini mengatur penetapan pensiun pokok dan tunjangan terkait, termasuk tunjangan cacat bagi purnawirawan yang cacat tetap. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan atau kenaikan penghasilan kurang dari 10%. Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pembayaran dilakukan mulai 1 Januari 2009.

1. Pembayaran pensiun pokok dan tunjangan terkait diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009. 2. Selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan sebelumnya dengan penghasilan baru diberikan kepada penerima pensiun.

(-)