For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PP 15/2011 · PP No. 15 Tahun 2011 · PP Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:16 Februari 2011Publication Date:16 Februari 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Februari 2011
Publication Date16 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dengan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2011. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa manfaat pensiun dan tunjangan tersebut sesuai dengan gaji pokok baru.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa pensiun pokok dan tunjangan terkait akan dihitung berdasarkan gaji pokok baru yang berlaku sejak 1 Januari 2011. Penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan akan mendapatkan tambahan penghasilan. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa pembayaran pensiun dan tunjangan akan dimulai dari 1 Januari 2011, dan selisih penghasilan dari peraturan sebelumnya akan dibayarkan. Penyesuaian pensiun pokok akan ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan penerima pensiun juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah ini, kepada purnawirawan, warakawuri/duda, penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)