on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Also known as: Permendag 36/2022 · Permendag No. 36 Tahun 2022 · Permendag Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan latar belakang dan tujuan untuk mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan regulasi yang mendasar, yaitu pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Dengan demikian, peraturan-peraturan yang dicabut dianggap tidak lagi sesuai dengan kerangka regulasi yang baru.