For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan

Also known as: Permendag 08/2020 · Permendag No. 08 Tahun 2020 · Permendag Nomor 08 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:10 Februari 2020Publication Date:5 Februari 2020
Badan Usaha & PerdaganganTelekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pelaku Usaha, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah dalam pengurusan dan penyelesaian Perizinan Berusaha di bidang perdagangan. Peraturan ini mengatur jenis Perizinan Berusaha (Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional) yang dipetakan berdasarkan KBLI, serta pemohon Perizinan Berusaha yang terdiri dari Pelaku Usaha perseorangan, non-perseorangan, dan kantor perwakilan.

Penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha di Kementerian Perdagangan meliputi pendaftaran, penerbitan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, prosedur pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, serta pengawasan. Pelaku Usaha wajib memiliki NIB untuk mendapatkan Perizinan Berusaha. Penerbitan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional dilakukan oleh Lembaga OSS berdasarkan Komitmen. Pemenuhan Komitmen diklasifikasikan menjadi 4 tipe, yaitu tanpa pemenuhan komitmen, dengan persyaratan teknis, dengan persyaratan biaya, atau dengan persyaratan teknis dan biaya.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang meliputi pendaftaran, penerbitan izin, prosedur pemenuhan komitmen, dan pengawasan. DPMPTSP berkoordinasi dengan dinas terkait dalam memproses pemenuhan komitmen. Menteri atau Kepala melalui Unit Kerja melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha bidang perdagangan.

Sistem OSS terintegrasi dan menjadi gerbang dari sistem pelayanan pemerintahan yang telah ada pada Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah, serta menjadi acuan utama dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha.

1. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional bidang perdagangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan memerlukan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional untuk pengembangan usaha, pengajuan dan penerbitan perizinan dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang telah dimiliki dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS. 3. Dalam hal fasilitas penyampaian dokumen persyaratan pemenuhan Komitmen pada sistem OSS belum tersedia, penyampaian dilakukan secara langsung kepada SIPERDAG atau sistem di Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(-)