For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan

Also known as: Permendag 77/2018 · Permendag No. 77 Tahun 2018 · Permendag Nomor 77 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juli 2018Publication Date:19 Juli 2018
Badan Usaha & PerdaganganTelekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date20 Juli 2018
Publication Date19 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Perdagangan secara Online dan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2008).

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) di bidang perdagangan. Perizinan Berusaha terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha. Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi pendaftaran, penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen, pemenuhan komitmen izin usaha dan izin komersial atau operasional, pembayaran biaya, fasilitasi, masa berlaku, dan pengawasan. Menteri atau Kepala melakukan pengawasan atas pemenuhan komitmen, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran, dan/atau usaha dan/atau kegiatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional bidang perdagangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memerlukan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang baru untuk pengembangan usaha, pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan atau komersial atau operasional dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional bidang perdagangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memerlukan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang baru untuk pengembangan usaha, diatur ketentuan sebagai berikut: a. pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan atau komersial atau operasional dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; b. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS; dan c. Pelaku Usaha diberikan NIB sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan terkait dengan persyaratan dan pelayanan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini. 3. Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha di bidang perdagangan harus diubah dan disesuaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan berusaha; c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.