For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan

Also known as: Permendag 22/2020 · Permendag No. 22 Tahun 2020 · Permendag Nomor 22 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:19 April 2020Publication Date:13 Maret 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam rangka Pelaksanaan pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1991) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam rangka Pelaksanaan pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan perizinan berusaha di bidang perdagangan secara elektronik melalui sistem *Online Single Submission* (OSS), sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku Lembaga OSS bertindak atas nama Menteri Perdagangan dalam penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh perizinan. Perizinan berusaha meliputi dua kategori: yang notifikasi pemenuhan komitmen dan penerbitan dilakukan oleh BKPM, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk perdagangan umum dan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing; dan yang notifikasi pemenuhan komitmennya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan penerbitan oleh BKPM, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri. Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan pemenuhan komitmen dengan tanda tangan elektronik setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan. BKPM kemudian menerbitkan perizinan melalui sistem OSS setelah notifikasi persetujuan komitmen. Integrasi sistem pelayanan perizinan berusaha di bidang perdagangan dilaksanakan berdasarkan pedoman integrasi aplikasi pada OSS. Menteri Perdagangan menugaskan pegawai negeri sipil untuk ditempatkan di BKPM guna memberikan konsultasi dan koordinasi terkait penerbitan perizinan. Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan perizinan dilakukan oleh Menteri Perdagangan, sementara pembinaan dan pengawasan penanaman modal dan teknis atas pengelolaan sistem OSS dilakukan oleh Kepala BKPM.

(-)

(-)