For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Also known as: Permendag 10/M-DAG/PER/1/2015 · Permendag No. 10/M-DAG/PER/1/2015

Status:
Inactive
Effective Date:29 Januari 2015Publication Date:29 Januari 2015
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date29 Januari 2015
Publication Date29 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal Di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 terkait pendelegasian wewenang penerbitan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi Pemerintah Pusat, pendelegasian kewenangan penerbitan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala BKPM dengan hak substitusi, serta rincian jenis perizinan yang termasuk dalam pendelegasian tersebut, baik yang di dalamnya terdapat modal asing maupun yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah. Selain itu, diatur mengenai pejabat Kementerian Perdagangan yang ditugaskan dengan status Bawah Kendali Operasi (BKO) untuk memproses rekomendasi teknis jika diperlukan, serta koordinasi dalam penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan penerbitan perizinan.

(-)

(-)