For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Konut No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 1/2019 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2019Publication Date:8 Januari 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Perda Konut No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date08 Januari 2019
Publication Date08 Januari 2019
Place of EnactmentWanggudu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2018 Nomor 98).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata organisasi perangkat daerah agar sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan tipologi pada beberapa perangkat daerah. Beberapa Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah mengalami perubahan tipologi dari tipe yang lebih rendah ke tipe yang lebih tinggi (misalnya, dari Tipe B ke Tipe A atau dari Tipe C ke Tipe B atau A). Perubahan ini mencerminkan penyesuaian dalam struktur organisasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan. Selain itu, Pasal 13 pada peraturan sebelumnya dihapus.

Peraturan ini mengatur perubahan tipologi pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perikanan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan), serta Badan Daerah (termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah).

(-)

(-)