For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 3/2023 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentWanggudu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 105).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2 huruf e angka 1 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara. Perubahan ini berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (yang meliputi berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Perumahan, Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kepemudaan dan Olahraga, Perpustakaan, Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan), serta Badan Daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.

(-)

(-)