For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 9/2016 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:4 Oktober 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date04 Oktober 2016
Place of EnactmentWanggudu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kabupaten Konawe Utara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Bupati. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupten Konawe Utara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentuka organisasi dan Tata Keraj Lembaga teknis Daerah Kabupaten Konawe Utara, sebagai mana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe Utara. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Utara.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Kabupaten Konawe Utara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, transmigrasi dan tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian, penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, satuan polisi pamong praja, serta dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta ketentuan mengenai Staf Ahli Bupati dan kepegawaian pada Perangkat Daerah.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pengisian kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada perangkat daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.

(-)