on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Also known as: Permen PANRB 27/2021 · Permen PANRB No. 27 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertujuan untuk memperoleh PNS yang memiliki karakteristik pribadi sebagai penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki intelegensia yang tinggi, serta memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan. Pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.
Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan khusus. Kebutuhan khusus dialokasikan bagi lulusan terbaik (cumlaude), Diaspora, penyandang disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat (khusus Instansi Pusat). Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan usia, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS/TNI/POLRI/pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai calon PNS/PNS/TNI/POLRI, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Proses pengadaan PNS meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi, SKD, SKB), pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan, serta pengangkatan menjadi PNS. Seleksi administrasi memverifikasi kesesuaian dokumen, SKD menggunakan sistem CAT untuk menilai kompetensi dasar, dan SKB menilai kompetensi bidang. Hasil integrasi nilai SKD dan SKB menentukan kelulusan akhir.
Panselnas dibentuk untuk menjamin objektivitas pengadaan PNS secara nasional. Pendanaan pengadaan PNS bersumber dari APBN dan/atau APBD. Pengawasan dilakukan oleh Panselnas dan unit kerja pengawasan internal instansi.