For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019

Also known as: Permen PANRB 23/2019 · Permen PANRB No. 23 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 2019Publication Date:30 Oktober 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeKriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date30 Oktober 2019
Publication Date30 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan program kerja Pemerintah dalam mendukung pencapaian visi dan misi Indonesia maju, yang memerlukan PNS berkualitas dengan jumlah proporsional di instansi pusat dan daerah, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, infrastruktur, investasi, reformasi birokrasi, dan pengelolaan anggaran.

Penetapan kebutuhan PNS secara nasional tahun 2019 adalah positive growth untuk tenaga guru dan kesehatan, serta zero growth untuk tenaga teknis lainnya. Total alokasi kebutuhan PNS adalah 197.111, dengan rincian 37.854 untuk instansi pusat dan 159.257 untuk instansi daerah. Prioritas penetapan kebutuhan PNS tahun 2019 meliputi jabatan fungsional dan pelaksana di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta yang mendukung pembangunan sumber daya manusia, investasi, reformasi birokrasi, dan efisiensi pengelolaan anggaran.

Peraturan ini juga menetapkan kriteria dan persyaratan bagi pelamar CPNS, termasuk persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk jabatan fungsional kesehatan tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai formasi khusus seperti lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.

(-)

(-)