For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Also known as: Permen PANRB 6/2024 · Permen PANRB No. 6 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2024Publication Date:18 Juli 2024
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date23 Juli 2024
Publication Date18 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2021); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 725 Tahun 2023).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai ASN yang tepat sasaran, jumlah, dan guna, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.

Jenis pengadaan ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berlaku bagi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana. Pengadaan dilaksanakan berdasarkan kebijakan perencanaan kebutuhan ASN secara nasional yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan ASN untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per tahun, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran belanja pegawai.

Pengadaan ASN dapat dilaksanakan secara nasional atau tingkat instansi. Secara nasional, pengadaan dilakukan untuk mengisi kebutuhan ASN pada Jabatan Pelaksana dan JF jenjang pemula hingga ahli muda. Tingkat instansi dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan PPPK pada JF. Dalam pengadaan ASN, Menteri dapat menetapkan mekanisme pengadaan untuk keadaan kahar.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN. Panselnas bertugas menjamin objektivitas pengadaan ASN secara nasional, sementara panitia seleksi instansi bertugas melaksanakan pengadaan Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.

(-)

1. Pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan Pegawai ASN dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN berikutnya. 2. Calon PNS atau PPPK yang telah mendapatkan nomor induk kemudian mengundurkan diri, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran berikutnya.