on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Untuk Kontrak Kerja Sama Yang Akan Berakhir
Also known as: Permen ESDM 23/2021 · Permen ESDM No. 23 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan wilayah kerja yang akan berakhir, mempertahankan produksi minyak dan gas bumi, dan menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Pengelolaan Wilayah Kerja dapat dilakukan melalui perpanjangan Kontrak Kerja Sama, pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero), pengelolaan bersama antara Kontraktor dan PT Pertamina (Persero), atau lelang Wilayah Kerja. Menteri menetapkan pengelolaan Wilayah Kerja dengan mempertimbangkan potensi cadangan, pasar, kelayakan teknis dan ekonomis, komitmen pemenuhan kebutuhan dalam negeri, kinerja Kontraktor, dan manfaat bagi negara.
Kontraktor dapat mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir, dengan melampirkan data pendukung seperti program kerja, usulan ketentuan pokok kontrak, potensi pasar, usulan bagi hasil, komitmen pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dan kelayakan teknis ekonomis. PT Pertamina (Persero) juga dapat mengajukan permohonan pengelolaan Wilayah Kerja dengan melampirkan data pendukung seperti program kerja, usulan ketentuan pokok kontrak, kemampuan teknis dan manajerial, serta komitmen pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Menteri dapat membentuk Tim Pengelolaan Wilayah Kerja untuk melakukan kajian terhadap permohonan perpanjangan atau pengelolaan Wilayah Kerja. Hasil kajian dapat berupa penetapan perpanjangan kontrak, pengelolaan oleh Pertamina, pengelolaan bersama, atau lelang Wilayah Kerja. Kontraktor yang diperpanjang kontraknya, Pertamina yang ditunjuk, atau pemenang lelang wajib membayar bonus tanda tangan dan menyediakan jaminan pelaksanaan.
Kontraktor dapat mengalihkan participating interest secara mayoritas kepada pihak lain jika terjadi perubahan keekonomian yang signifikan atau ditemukannya cadangan baru. PT Pertamina (Persero) juga dapat bermitra dengan Badan Usaha lain dalam pengelolaan Wilayah Kerja, dengan tetap menjadi pemilik mayoritas participating interest dan bertindak sebagai operator.