For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

Also known as: Permen ESDM 3/2019 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:30 April 2019Publication Date:18 April 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date30 April 2019
Publication Date18 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 544) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 606)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Komitmen Kerja Pasti, Badan Usaha, dan Bentuk Usaha Tetap. Selain itu, Kontraktor dapat mengajukan usulan perubahan atau pengalihan Komitmen Kerja Pasti ke wilayah terbuka kepada Menteri melalui SKK Migas, dengan pertimbangan teknis dan/atau ekonomis. PT Pertamina (Persero) dalam mengelola Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang berakhir kontraknya dapat bermitra dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap selain kontraktor terdahulu, berdasarkan kelaziman bisnis, bahkan sejak mengajukan permohonan pengelolaan. PT Pertamina (Persero) wajib mempertahankan *participating interest* paling sedikit 51% sejak ditetapkan sebagai pengelola hingga berakhirnya Kontrak Kerja Sama. PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor baru dapat melakukan pembiayaan atau kegiatan operasi, termasuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti, sebelum tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru, dengan perjanjian yang disetujui dan diawasi oleh SKK Migas. Biaya yang dikeluarkan untuk persiapan alih operasi dan pembiayaan atau kegiatan operasi dapat diperlakukan sebagai biaya operasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama baru.

1. Terhadap permohonan pengelolaan Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya yang telah mendapatkan penetapan Menteri namun belum dilakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama, tetap dilanjutkan proses penandatanganannya. 2. Terhadap permohonan pengelolaan Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya yang belum mendapatkan persetujuan dari Menteri, wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani namun belum berlaku efektif wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 4. Terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani dan telah berlaku efektif wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 5. Terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani, telah berlaku efektif, dan telah mengajukan usulan perubahan Komitmen Kerja Pasti dan/atau pengalihan Komitmen Kerja Pasti ke wilayah terbuka, dan/atau melakukan kegiatan operasi termasuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti yang diperlukan sebelum tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru, wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)