on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berkahir Kontrak Kerja Samanya
Also known as: Permen ESDM 28/2018 · Permen ESDM No. 28 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai bonus tanda tangan dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 12 dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018, yang menetapkan bahwa Menteri menetapkan bonus tanda tangan paling sedikit US$ 1,000,000 (satu juta dolar Amerika Serikat).