For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok

Also known as: PMK 115/PMK.07/2013 · PMK No. 115/PMK.07/2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:1 Agustus 2013
Ketentuan Perpajakan

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemungutan Pajak Rokok dilakukan secara efektif dan efisien, serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai rokok. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi dan pengertian terkait Pajak Rokok, mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak, serta tanggung jawab dan kewajiban dari Wajib Pajak Rokok dan instansi terkait. Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok, dan pembayaran dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi. Wajib Pajak Rokok diwajibkan untuk menghitung sendiri Pajak Rokok yang terutang dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR).

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap dokumen CK-1 yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum tanggal 1 Januari 2014 tidak dilakukan pemungutan Pajak Rokok.

(-)