For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok

Also known as: PMK 11/PMK.07/2017 · PMK No. 11/PMK.07/2017

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2017Publication Date:3 Februari 2017
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 Februari 2017
Publication Date03 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok dengan perubahan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Perubahan ini melibatkan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) baru untuk penerimaan dan penyetoran pajak rokok. Menteri Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Negara dan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan serta Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah sebagai KPA. Jika Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah berhalangan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan bertindak sebagai KPA. Penunjukan ini bersifat ex-officio.

(-)

(-)