For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

Also known as: Permenkominfo 13/2022 · Permenkominfo No. 13 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2022Publication Date:6 Desember 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date16 Desember 2022
Publication Date06 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 447)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1 diubah untuk memperjelas bahwa Monumen Pers Nasional merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, serta secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
  2. Pasal 2 diubah untuk mempertegas tugas Monumen Pers Nasional, yaitu melaksanakan pelestarian dan pengelolaan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah.
  3. Pasal 3 diubah untuk menyesuaikan fungsi Monumen Pers Nasional dalam melaksanakan tugasnya, termasuk penyusunan rencana, program, dan anggaran; pengadaan dan pencatatan koleksi; penyimpanan dan pemeliharaan; penghapusan dan pengalihan koleksi; pengamanan koleksi; kerja sama pengelolaan; pemanfaatan koleksi; pengelolaan perpustakaan; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.
  4. Pasal 5 diubah untuk menyesuaikan tugas Subbagian Umum dalam penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi dan laporan, kerja sama, pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
  5. Pasal 15 diubah untuk menetapkan bahwa Kepala Monumen Pers Nasional merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a, dan Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
  6. Menyisipkan Pasal 15A yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala Monumen Pers Nasional dan Kepala Subbagian Umum oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)