For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

Also known as: Permenkomdigi 2/2026 · Permenkomdigi No. 2 Tahun 2026 · Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2026Publication Date:12 Januari 2026
KebudayaanHukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
LocationKementerian Komunikasi dan Digital
Effective Date19 Januari 2026
Publication Date12 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 447) 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1282)

Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital. Monumen Pers Nasional bertugas melaksanakan pelestarian dan pengelolaan koleksi serta produk pers bernilai sejarah. Organisasi ini dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal. Susunan organisasinya meliputi Subbagian Tata Usaha, serta jabatan fungsional dan pelaksana. Subbagian Tata Usaha memiliki tugas dalam perencanaan, program, anggaran, keuangan, SDM, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kerja sama, sistem informasi, manajemen risiko, dan pelaporan kinerja. Jabatan fungsional dan pelaksana dapat dibentuk sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan. Tata kerja di Monumen Pers Nasional menerapkan sistem akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, dan transformasi digital, serta prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi. Laporan pelaksanaan tugas disampaikan secara berkala kepada Direktur Jenderal. Analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas disusun untuk seluruh jabatan. Monumen Pers Nasional berlokasi di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Kepala Monumen Pers Nasional merupakan jabatan administrator (eselon III.a) dan Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas (eselon IV.a), yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Monumen Pers Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2022 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)