For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

Also known as: Permenkominfo 6/2022 · Permenkominfo No. 6 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:25 April 2022Publication Date:5 April 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date25 April 2022
Publication Date05 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional. Monumen Pers Nasional adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. Monumen Pers Nasional bertugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai Monumen Pers Nasional dan produk pers nasional yang bernilai sejarah. Fungsi Monumen Pers Nasional meliputi penyusunan rencana, program dan anggaran, pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi, pemeliharaan dan pengelolaan koleksi, serta pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan hubungan masyarakat. Susunan organisasi terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Monumen Pers Nasional adalah Jabatan Administrator eselon III.b, dan Kepala Subbagian Umum adalah Jabatan Pengawas eselon IV.b. Monumen Pers Nasional berlokasi di Kota Surakarta.

1. Jabatan dan/atau pejabat yang ada di lingkungan Monumen Pers Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/03/2011 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)