For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan

Also known as: Permendag 59/M-DAG/PER/8/2016 · Permendag No. 59/M-DAG/PER/8/2016

Status:
Inactive
Effective Date:16 Agustus 2016Publication Date:15 Agustus 2016
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2016.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembatasan ekspor dan impor hewan dan produk hewan tertentu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, dan III. 2. Penetapan perusahaan yang dapat melakukan ekspor dan impor, yaitu perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan. 3. Prosedur untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan. 4. Kewajiban pencantuman Label pada Produk Hewan yang diimpor. 5. Persyaratan Kemasan untuk Produk Hewan yang diimpor. 6. Kewajiban pelaporan atas pelaksanaan Ekspor dan Impor Hewan dan/atau Produk Hewan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengecualian dari ketentuan yang berlaku, serta ketentuan pengawasan terhadap Impor dan peredaran Hewan dan Produk Hewan.

1. Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Impor Produk Hewan Olahan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 16.01 dan 16.02 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94/M-DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan dikenai sanksi penangguhan permohonan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor. 2. Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran tertentu. 3. Eksportir atau importir yang melakukan Ekspor atau Impor Hewan dan/atau Produk Hewan yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.