For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan

Also known as: Permendag 37/M-DAG/PER/5/2016 · Permendag No. 37/M-DAG/PER/5/2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Mei 2016Publication Date:23 Mei 2016
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date30 Mei 2016
Publication Date23 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Perubahan tersebut meliputi: 1. Pasal 20 diubah untuk mengatur tujuan penggunaan dan distribusi produk hewan impor, yang meliputi industri, hotel, restoran, katering, pasar dengan fasilitas rantai dingin, dan/atau keperluan khusus lainnya. 2. Pasal 22 ayat (1) diubah untuk mewajibkan perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor dan perusahaan pemilik API, BUMN, dan BUMD yang telah mendapat Persetujuan Impor untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Ekspor Hewan. Laporan disampaikan secara daring setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Menyisipkan Pasal 29A yang memungkinkan impor Hewan dan Produk Hewan yang tidak termasuk dalam Lampiran Peraturan Menteri ini setelah mendapatkan Persetujuan Impor dari Direktur Impor dengan melampirkan Rekomendasi sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) huruf e atau huruf f. 4. Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV diubah sesuai dengan lampiran dalam peraturan ini.

(-)

(-)